Kamis, 27 Mei 2010

Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang dinamis dan strategis yang kemudian juga dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing pelaku ekonomi, baik negara, swasta, maupun koperasi di dalam sistem ekonomi nasional yang kita bangun.
          Rumusan kedudukan, peranan, dan hubungan antara pelaku ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut:
1) BUMN, koperasi, dan swasta hendaknya ditempatkan pada posisi dan kedudukan yang setara. Hal ini berarti, setiap pelaku ekonomi baik secara normatif maupun operasional memiliki hak hidup yang sama, sesuai dengan misi yang diembannya.
2) BUMN, koperasi, dan swasta hendaknya melakukan peranan masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif (Comparative advantage) yang dimilikinya.Keunggulan koperasi  yang dimaksud di sini ialah bahwa masing-masing pelaku ekonomi mempunyai suatu kelebihan di satu bidang jika dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya.
          Keunggulan komparatif tersebut dapat dilihat dari cita-cita organisasi masing-masing pelaku ekonomi tersebut. BUMN dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. BUMN bukan merupakan suatu perusahaan yang mengejar keuntungan sebagai prioritas utama, akan tetapi merupakan alat pemerintah yang efektif dalam melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, BUMN mengemban tugas melayani kepentingan umum untuk memenuhi hajat orang banyak.
          Berbeda dengan sektor swasta yang dimiliki dan dikelola secara perseorangan, keluarga, dan atau sekelompok kecil orang yang memiliki modal untuk mencapai tujuan memberi keuntungan yang semaksimal mungkin.
          Lain halnya sektor koperasi yang merupakan wadah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki dan dikelola oleh anggota untuk kepentingan anggota serta masyarakat secara kekeluargaan.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM)  dalam perekonomian  Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama  dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang  terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan  pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber  inovasi, serta (5)  sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang.
Pemberdayaan KUMKM secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6% per tahun, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan KUMKM seharusnya diarahkan pada upaya meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta secara  sistimatis diarahkan pada upaya menumbuhkan wirausaha baru di sektor-sektor yang memiliki produktivitas tinggi  yang berbasis pengetahuan, teknologi dan
sumberdaya lokal.
Read More...
separador

KENALI PAJAK...!!

Pajak merupakan penghasilan negara. Pada umumnya pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada instansi terkait. Pajak yang kita bayarkan seharusnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan negara (pemerataan pendapatan, pembagunan ekonomi). Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

  • Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

§ Ciri pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."

2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.

5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui dua cara yaitu : &nb sp; &nb sp; &nb sp; &nb sp;

1. Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang diarahkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang telah ada

2. Extensifikasi yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan memperluas basis pajak.

Kedua cara diatas akan berhasil jika didukung oleh administrasi/pengelolaan pajak yang baik dan kesadaran dari masyarakat untuk membayar kewajibannya. Jika administrasi/pengelolaan pajak kurang baik, maka berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap instansi tersebut, akibat lebih lanjut bahwa masyarakat tidak akan membayar kewajiban sebagaimana mestinya dan berakibat pula pada lambatnya pembangunan yang seharusnya dibiayai melalui pajak. Untuk itu, dibutuhkan konsistensi para pengelola pajak disertai dengan kesadaran masyarakat.

· Syarat Pemungutan Pajak :

1. Memiliki kekuatan yang positif dalam arti bahwa setiap pemungutan harus ditetapkan dengan undang-undang.

2. Berkaitan dengan sifat undang-undang atau peraturan maka pungutan dapat dipaksakan, sehingga orang yang tidak tahu atau belum mau membayar dapat dikenakan upaya pemaksaan atau sanksi &nb sp; &nb sp; &nb sp;

3. Mempunyai kepastian hukum dalam arti hukum formal dan materiil termasuk kepastian kapan mulai bayar, kepada siapa, peryaratan bukti pembayaran dapat diangsur atau tidak

4. Adanya jaminan kejujuran sipemungut atau sipelaksana bahwa uang yang dikumpulkan benar-benar akan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat

· Fungsi Pajak

Pajak pada intinya memiliki tiga fungsi yaitu :

1. Fungsi alokasi

Fungsi ini merupakan fungsi yang mengadakan alokasi terhadap sumber-sumber dana untuk dipergunakan bagi kebutuhan perorangan khususnya barang dan jasa

2. Fungsi distribusi

Fungsi menyeimbangkan, menyesuaikan pembagian pendapatan masyarakat dankesejahteraan masyarakat

3. Fungsi stabilisasi

Fungsi ini menekankan pada aspek penggunaan anggaran sebagai kebijaksanaan untuk untuk memperthankan kesempatan kerja yang senantiasa terbuka luas, stabilisasi harga barang-barang kebutuhan masyarakat dan menjamin adanya peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi yang mantap.

§ Setelah kita mengetahui apakah itu pajak, fungsinya seperti apa, maka kita akan tergerak untuk membayar kewajiban kita. Namun, belakangan ini terdapat beberapa kasus yang menyangkut soal perpajakan seperti kasus gayus tambunan yang diduga menggelapkan uang pajak sebesar 25 M. Menurut saya tindakan Gayus telah mencederai institusi Direktorat Jenderal Pajak terutama dalam penegakan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Sebagai akibatnya bahwa saat ini banyak bermunculan dukungan facebookers untuk tidak membayar pajak. Pikirkanlah bahwa apa yang akan terjadi jika seluruh rakyat indonesia tidak membayar pajak ?

Untuk mengatasi hal ini diperlukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja atau sistem dalam Direktorat Pajak. Berikanlah efek jera yang membuat para Dierjen Pajak tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Read More...
separador

Followers